Ayah Atau Ibu Sama-Sama Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur, Begini Ketentuan Hukumnya!

ayah (Mantan Suami) atau Ibu (mantan istri) sama-sama bisa mendapatkan hak asuh anak di bawah umur, karena yang terpenting dalam hal ini adalah untuk kepentingan terbaik untuk anak. Bahwa hal ini berdasarkan: pasal 41 huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan: “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata

By |2022-08-11T15:44:19+00:00August 11th, 2022|Categories: Hukum Islam, Hukum Keluarga, Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Langkah Hukum Jika Rekan Bisnis Wanprestasi

Pertanyaan: Saya memiliki perjanjian bisnis dengan rekanan saya pada tahun 2018, tapi sampai saat ini perjanjian itu tidak dilaksanakan oleh rekan bisnis saya, apa langkah hukum yang dapat saya lakukan? Jawaban: Langkah-langkah Hukum yang dapat dilakukan sebagai berikut: Melakukan Musyawarah Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengadakan musyawarah dengan rekan bisnis anda, agar  kasus ini

Upaya Hukum Jika Tidak Diperbolehkan Bertemu Anak Oleh Mantan Suami

Pertanyaan: Tahun 2021 saya bercerai dengan suami, dan Suami mendapatkan Hak Asuh anak, tapi saya dihalang-halangi dan tidak diberikan akses untuk bertemu anak saya, bagaimana upaya hukumnya ? Jawaban: Upaya hukum yang dapat dilakukan ketika tidak diberikan akses untuk bertemu anak oleh mantan Suami atau oleh orang yang mendapatkan Hak Asuh anak, dengan mengajukan Gugatan

Sudah Bayar DP, Apakah DP Rumah Bisa Diminta Kembali ?

Pertanyaan: Saya sudah bayar uang DP untuk pembelian rumah tahun 2021 kepada developer, belum ada ppjb, tapi rumah tersebut belum jadi sampai saat ini, apa bisa saya minta kembali uang DP tersebut kepada developer? Jawaban: Uang panjar (DP) atau uang pembayaran yang telah diserahkan oleh pembeli kepada Developer sebelum adanya PPJB dapat dikembalikan. Hal tersebut

Apakah Peralihan Hak Atas Tanah Sudah Terjadi Dengan PPJB ?

Pertanyaan: Saya beli tanah dari tetangga saya, saya baru melakukan PPJB atas tanah tersebut, tapi sudah saya lunasi, apa tanah tersebut sudah beralih hanya dengan PPJB ? Jawaban: Pada dasarnya peralihan hak atas tanah terjadi secara hukum dibuktikan  melalui Akta Jual Beli sebagaimana pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran

Apakah Bisa Jual Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Lain ?

Pertanyaan: Saya mau jual tanah yang mana tanah tersebut warisan dari bapak saya dan belum dipecah atau belum dibagikan, tapi adik saya tidak mau menjual tanah tersebut, apa bisa saya jual tanpa persetujuan adik saya ? Jhon, Depok Jawaban: Seseorang yang menjual tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain bisa mengakibatkan jual beli tersebut tidak

Waris: Pengadilan Mana Yang Berwenang Jika Ahli Waris Dan Pewaris Beda Agama ?

Pertanyaan: Saya  bergama Kristen, tetapi bapak saya beragama Islam dan sudah meninggal. Saat ini saya mau mengajukan gugatan waris, pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa waris  ? Rama, Tangerang Selatan Jawaban: Bahwa dalam perkara waris, agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang, jika pewaris beragama Islam, maka yang berwenang menyelesaikan sengketa waris adalah Pengadilan Agama.

Bolehkah Perjanjian Hanya Dibuat Dengan Bahasa Asing ?

Pertanyaan: Apa bisa suatu perjanjian dibuat hanya dengan bahasa asing, tanpa disertai dengan bahasa Indonesia jika perjanjian melibatkan warga negara indonesia ? Tiara, Jakarta Jawaban: Setiap perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta dan warga negara Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Jika hanya dibuatkan perjanjian bahasa asing tanpa ada perjanjian bahasa Indonesianya, perjanjian

Terdapat Sengketa Tanah, Pengadilan Mana Yang Berwenang Mengadili ?

Pertanyaan: Di daerah dekat rumah saya terdapat sengketa tanah, antara Keluarga saya dengan tetangga, pengadilan mana yang berwenang mengadili ? Annisa, Jakarta Jawaban: Jika terdapat sengketa pertanahan, ada dua Pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut, yaitu: (1) Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) dan (2) Peradilan Tata Usaha Negara (Pengadilan Tata Usaha Negara). Bahwa berdasarkan Surat

Rekan Bisnis Memutuskan Perjanjian Sepihak, Apa Langkah Hukum Yang Dapat Dilakukan ?

Pertanyaan: Selamat sore pak, pada tahun 2019 saya melakukan kerjasama dengan teman saya dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun, tapi pada tahun 2021, teman saya tiba-tiba memutuskan kerjasama secara sepihak, apa langkah hukum yang dapat saya lakukan ? Andi, Bogor Jawaban: Pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah

Go to Top