You are here:Home-ASL Lawyer

About ASL Lawyer

This author has not yet filled in any details.
So far ASL Lawyer has created 48 blog entries.

Tanah Warisan Belum Dibagi, Apakah Bisa Dilakukan Jual Beli ?

Pertanyaan: Bapak saya sudah meninggal tahun 2015, meninggalkan beberapa bidang tanah, sekarang ahli waris mau menjual salah satu tanah pewaris, apakah bisa tanah tersebut dijual ? Jawaban: Jual beli berdasarkan pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang

By |2022-12-15T10:01:47+00:00December 15th, 2022|Categories: Hukum Waris|Tags: , |0 Comments

Daluwarsa Menuntut Hak Atas Tanah

Dalam menuntut hak atas tanah di Pengadilan, perlu diperhatikan mengenai tenggat waktu, karena jika sudah melewati tenggat waktu berakibat tuntutan atau gugatan  tersebut tidak dapat diterima. Adapun daluwarsa (lewat waktu) dalam menuntut hak atas tanah, dapat dijelaskan  di bawah ini: Menuntut Tanah Warisan dalam tanah warisan yang belum dibagi kepada para ahli waris, tidak ada

Apakah WNA Bisa Memiliki Hak Atas Tanah di Indonesia ?

Warga Negara Asing bisa memiliki 2 (dua) jenis hak atas tanah di Indonesia, sebagai berikut: Hak Pakai Hak Atas Satuan Rumah Susun HAK PAKAI Berdasarkan pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Poko - Pokok Agraria, Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung

By |2022-11-29T05:53:26+00:00November 29th, 2022|Categories: Hukum Agraria|Tags: , , |0 Comments

Sengketa Tanah, Apakah BPN Harus Ditarik Sebagai Pihak Dalam Gugatan ?

Dalam sengketa tanah, terkait adanya sertifikat ganda atas tanah objek sengketa, pihak yang hendak mengajukan gugatan harus menarik Badan Pertanahan Nasional (“BPN”)/Kantor Pertanahan sebagai pihak jika ada petitum meminta Pengadilan menjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat. Namun, jika tidak ada petitum untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas sertifikat, BPN tidak perlu ditarik sebagai

By |2022-11-25T12:40:21+00:00November 25th, 2022|Categories: Hukum Pertanahan|Tags: , , |0 Comments

Apakah Ada Kadaluwarsa Dalam Menuntut Hak Waris ?

Dalam kasus kewarisan, tidak ada batas waktu untuk menuntut hak waris. Dalam waris islam juga, tidak dianut asas kadaluwarsa dalam gugatan terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada para ahli waris. Bahwa hal tersebut berdasarkan: Putusan Mahkamah Agung No. 7 K/Sip/1973, tertanggal 27 Februari 1975, kaidah hukumnya menyatakan: "Tidak ada batas waktu dalam mengajukan gugatan

By |2022-11-30T05:00:31+00:00November 24th, 2022|Categories: Hukum Waris|Tags: , , |0 Comments

Tabel Skema Bagian Waris Istri

Berikut skema bagian waris yang didapatkan istri. Untuk lebih jelas, dapat klik link berikut di bawah ini: TABEL SKEMA BAGIAN WARIS ISTRI BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM         ISTRI KONDISI BAGIAN WARIS DASAR HUKUM Tidak ada Perjanjian Perkawinan dan tidak memiliki anak 1/2 (setengah) Harta Bersama + 1/4  (seperempat) bagian waris ·      Pasal

By |2022-11-20T09:36:22+00:00November 20th, 2022|Categories: Hukum Waris|Tags: , , |0 Comments

Apakah Bisa Pengadilan Agama Melakukan Eksekusi Hak Tanggungan Dan Fidusia ?

Pengadilan Agama bisa dan berwenang melakukan eksekusi hak tanggungan dan fidusia jika perjanjian atau akad yang disepakati berdasarkan prinsip syariah. Bahwa hal ini berdasarkan: Rumusan Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, menyatakan: "Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya

By |2022-11-14T04:19:34+00:00November 11th, 2022|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , |0 Comments

Apakah Wasiat Batal Jika Pemberi Atau Penerima Wasiat Pindah Agama ?

Pemberi wasiat atau Penerima wasiat yang pindah agama tidak mengakibatkan wasiat menjadi batal. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 550 K/Sip/1973, menyatakan: “Bantahan yang diajukan Tergugat bahwa wasiat itu tidak berlaku lagi karena pembuat wasiat telah masuk islam tidak dapat dibenarkan karena dalam undang-undang tidak disebutkan bahwa pemberi wasiat atau penerima wasiat tukar agama menyebabkan batalnya

Apakah Bisa Memberi Wasiat Kepada Orang Yang Beda Agama ?

Wasiat bisa diberikan kepada Penerima wasiat yang berbeda agama dengan Pemberi Wasiat, dan secara hukum, tidak ada ketentuan hukum yang melarang untuk memberikan wasiat kepada orang yang berbeda agama. Bahwa Pasal 874 KUHPerdata menjelaskan Surat Wasiat atau Testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut

Go to Top