Pertanyaan:

Saya mau jual tanah yang mana tanah tersebut warisan dari bapak saya dan belum dipecah atau belum dibagikan, tapi adik saya tidak mau menjual tanah tersebut, apa bisa saya jual tanpa persetujuan adik saya ?

Jhon, Depok

Jawaban:

Seseorang yang menjual tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain bisa mengakibatkan jual beli tersebut tidak sah dan batal.

Bahwa berdasarkan pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, menyatakan:

“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”

Bahwa berdasarkan pasal 1471 KUHPerdata, menyatakan:

“Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”

Hal ini juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 82 K/Pdt/2004, tertanggal 22 Mei 2007, yang menyatakan:

“Perjanjian jual beli tanah warisan batal demi hukum karena boedel waris belum terbagi, masih terdapat harta bersama orang tua yang mana masih hidup salah satu orang tua, dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai alas hak yang sah untuk melakukan perbuatan hukum melakukan perjanjian jual beli, dilakukan tanpa izin dan persetujuan orang tua dan saudara kandung, Belum ada pembagian dan pengalihan hak dan penyerahan hak secara sah dengan pembagian warisan, jual beli tanah warisan juga melampaui hak”

Berdasarkan hal tersebut di atas, Apabila ada ahli waris yang menjual tanah warisan, tanpa persetujuan ahli waris lain, pada hal warisan tersebut belum dibagi, maka jual beli tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.