Pertanyaan:

Saya memiliki perjanjian bisnis dengan rekanan saya pada tahun 2018, tapi sampai saat ini perjanjian itu tidak dilaksanakan oleh rekan bisnis saya, apa langkah hukum yang dapat saya lakukan?

Jawaban:

Langkah-langkah Hukum yang dapat dilakukan sebagai berikut:

Melakukan Musyawarah

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengadakan musyawarah dengan rekan bisnis anda, agar  kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan baik-baik.

Melakukan Somasi/Teguran

Selanjutnya, jika pada Forum Musyawarah tidak menghasilkan titik temu, antara saudara dengan rekan bisnis, saudara bisa melakukan somasi kepada rekan bisnis anda, hal ini sesuai dengan  pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan:

“si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

Mengajukan Gugatan Wanprestasi

Kemudian, jika sudah dilakukan Somasi/Teguran, rekan bisnis saudara tidak juga melaksanakan perjanjian tersebut, saudara dapat mengajukan Gugatan Wanprestasi pada Pengadilan.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.