Apakah PT Bertanggung Jawab Atas Perjanjian Yang Dibuat Secara Pribadi Oleh Pengurus Perseroan?

Pertanyaan: Saya Direktur di PT XXXX, lalu tahun 2023 saya melakukan kerja sama dengan PT lain, tapi atas nama pribadi bukan atas nama perseroan, Apakah PT bertanggung jawab terhadap perjanjian yang saya lakukan ? Jawaban: Perseroan Terbatas (PT) bertanggung jawab dan terikat atas perjanjian yang dibuat secara pribadi oleh pengurus perseroan Apabila perjanjian itu dijalankan/dilaksanakan

By |2024-01-10T17:59:41+00:00January 10th, 2024|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Apakah Perjanjian Yang Hanya Dibuat Dengan Bahasa Asing Bisa Dibatalkan?

Perjanjian yang dibuat antara Lembaga swasta Indonesia dan atau perseorangan Indonesia dengan pihak asing dalam Bahasa asing tanpa terjemahan Bahasa Indonesia tidak bisa menjadi alasan pembatalan perjanjian. Bahwa hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang

By |2024-01-09T15:05:24+00:00January 9th, 2024|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Apkah Sah Nominee Agreement Untuk Kepemilikan Saham?

Perjanjian Nominee agreement untuk kepemilikan saham dalam perseroan terbatas secara hukum tidak sah dan batal demi hukum, karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahwa hal ini berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyatakan: (1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang

By |2023-11-06T16:24:47+00:00November 6th, 2023|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , , |0 Comments

Tidak Memenuhi Kewajiban Dalam Perjanjian, Apakah Bisa Dipidana ?

Pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian tidak dapat dipidana, tetapi wanprestasi yang mana masuk dalam ranah keperdataan, kecuali perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk. Bahwa hal tersebut berdasarkan Yurisprudensi dan beberapa Putusan Mahkamah Agung, sebagai berikut: Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/2018, yang menyatakan: “Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat

By |2023-01-17T15:02:50+00:00January 17th, 2023|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , |0 Comments

Kapan Perjanjian Perkawinan Dapat Dibuat ?

Perjanjian Perkawinan dapat dibuat baik sebelum perkawinan maupun selama dalam ikatan perkawinan. Bahwa hal tersebut berdasarkan pasal 29 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana terdapat perubahan dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan  Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan: “pada

Langkah Hukum Jika Rekan Bisnis Wanprestasi

Pertanyaan: Saya memiliki perjanjian bisnis dengan rekanan saya pada tahun 2018, tapi sampai saat ini perjanjian itu tidak dilaksanakan oleh rekan bisnis saya, apa langkah hukum yang dapat saya lakukan? Jawaban: Langkah-langkah Hukum yang dapat dilakukan sebagai berikut: Melakukan Musyawarah Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengadakan musyawarah dengan rekan bisnis anda, agar  kasus ini

Langkah Hukum Jika Rekan Bisnis Wanprestasi

Pertanyaan: Saya memiliki perjanjian bisnis dengan rekanan saya pada tahun 2018, tapi sampai saat ini perjanjian itu tidak dilaksanakan oleh rekan bisnis saya, apa langkah hukum yang dapat saya lakukan? Jawaban: Langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut: Melakukan Musyawarah Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengadakan musyawarah dengan rekan bisnis anda, agar  kasus ini dapat

Sudah Bayar DP, Apakah DP Rumah Bisa Diminta Kembali ?

Pertanyaan: Saya sudah bayar uang DP untuk pembelian rumah tahun 2021 kepada developer, belum ada ppjb, tapi rumah tersebut belum jadi sampai saat ini, apa bisa saya minta kembali uang DP tersebut kepada developer? Jawaban: Uang panjar (DP) atau uang pembayaran yang telah diserahkan oleh pembeli kepada Developer sebelum adanya PPJB dapat dikembalikan. Hal tersebut

Bolehkah Perjanjian Hanya Dibuat Dengan Bahasa Asing ?

Pertanyaan: Apa bisa suatu perjanjian dibuat hanya dengan bahasa asing, tanpa disertai dengan bahasa Indonesia jika perjanjian melibatkan warga negara indonesia ? Tiara, Jakarta Jawaban: Setiap perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta dan warga negara Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Jika hanya dibuatkan perjanjian bahasa asing tanpa ada perjanjian bahasa Indonesianya, perjanjian

Rekan Bisnis Memutuskan Perjanjian Sepihak, Apa Langkah Hukum Yang Dapat Dilakukan ?

Pertanyaan: Selamat sore pak, pada tahun 2019 saya melakukan kerjasama dengan teman saya dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun, tapi pada tahun 2021, teman saya tiba-tiba memutuskan kerjasama secara sepihak, apa langkah hukum yang dapat saya lakukan ? Andi, Bogor Jawaban: Pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah

Go to Top