Pertanyaan:

Saya  bergama Kristen, tetapi bapak saya beragama Islam dan sudah meninggal. Saat ini saya mau mengajukan gugatan waris, pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa waris  ?

Rama, Tangerang Selatan

Jawaban:

Bahwa dalam perkara waris, agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang, jika pewaris beragama Islam, maka yang berwenang menyelesaikan sengketa waris adalah Pengadilan Agama. Jika Pewaris bukan beragama Islam, maka yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut Peradilan Umum.

Bahwa hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi pengadilan Rumusan Kamar Agama, Menyatakan:

“Agama Pewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islam  sengketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewaris yang beragama selainnya ke Peradilan Umum

Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974, yang menyatakan:

“bahwa dalam sebuah sengketa waris, hukum waris yang berlaku adalah hukum si pewaris”

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, saudara dapat mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama, karena bapak saudara sebagai pewaris beragama Islam.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.