Ayah Atau Ibu Sama-Sama Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur, Begini Ketentuan Hukumnya!

ayah (Mantan Suami) atau Ibu (mantan istri) sama-sama bisa mendapatkan hak asuh anak di bawah umur, karena yang terpenting dalam hal ini adalah untuk kepentingan terbaik untuk anak. Bahwa hal ini berdasarkan: pasal 41 huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan: “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata