ayah (Mantan Suami) atau Ibu (mantan istri) sama-sama bisa mendapatkan hak asuh anak di bawah umur, karena yang terpenting dalam hal ini adalah untuk kepentingan terbaik untuk anak.

Bahwa hal ini berdasarkan:

pasal 41 huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan:

“Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak- anak, Pengadilan memberi keputusannya”

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 Rumusan Kamar Perdata Poin d, menyatakan:

“Hak ibu kandung untuk mengasuh anak di bawah umur setelah terjadinya perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan mempertimbangkan juga kepentingan/keberadaan/keinginan si anak pada saat proses perceraian”

Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001, tanggal 28 Agustus 2003, menyatakan:

“bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaanya seyogyinya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu”

Bahwa berdasarkan hal tersebut, baik Ayah maupun Ibu sama memiliki kesempatan berhak untuk mendapatkan hak asuh anak di bawah umur.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.