Pertanyaan:

Selamat sore pak, pada tahun 2019 saya melakukan kerjasama dengan teman saya dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun, tapi pada tahun 2021, teman saya tiba-tiba memutuskan kerjasama secara sepihak, apa langkah hukum yang dapat saya lakukan ?

Andi, Bogor

Jawaban:

Pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung dan beberapa Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2014, menyatakan:

“Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”

Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 K/Pdt/2016 tertanggal 17 November 2016, menyatakan:

“bahwa sesuai fakta persidangan terbukti Penggugat adalah pelaksana proyek sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat I, Proyek mana dihentikan secara sepihak oleh Para Tergugat, sehingga benar para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum”

Putusan Mahamah Agung Nomor 5 K/Pdt/2016 tertanggal 25 April 2016, menyatakan:

“oleh karena itu, pemutusan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Tergugat sesuai Suratnya tanggal 11 Agustus 2011 dengan nomor 1460/DIR/BST/ROKUM/XV/2011 adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat”

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, langkah yang dapat anda lakukan, anda dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada teman anda, karena telah melakukan pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak.

Apabila ada yang masih ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.