Apakah Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang Belum Dicatatkan Bisa Dapat Waris?

Pertanyaan: Saya anak yang lahir dari orang tua yang belum mencatatkan pernikahannya, apakah saya berhak mendapatkan warisan? Jawaban: Anak yang lahir dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang mana tidak dilakukan pencatatan, maka dapat diberikan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris. Bahwa hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023

By |2024-01-09T15:10:27+00:00January 9th, 2024|Categories: Hukum Waris|Tags: , , |0 Comments

Tabel Skema Bagian Waris Istri

Berikut skema bagian waris yang didapatkan istri. Untuk lebih jelas, dapat klik link berikut di bawah ini: TABEL SKEMA BAGIAN WARIS ISTRI BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM         ISTRI KONDISI BAGIAN WARIS DASAR HUKUM Tidak ada Perjanjian Perkawinan dan tidak memiliki anak 1/2 (setengah) Harta Bersama + 1/4  (seperempat) bagian waris ·      Pasal

By |2022-11-20T09:36:22+00:00November 20th, 2022|Categories: Hukum Waris|Tags: , , |0 Comments

Apakah Bisa Jual Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Lain ?

Pertanyaan: Saya mau jual tanah yang mana tanah tersebut warisan dari bapak saya dan belum dipecah atau belum dibagikan, tapi adik saya tidak mau menjual tanah tersebut, apa bisa saya jual tanpa persetujuan adik saya ? Jhon, Depok Jawaban: Seseorang yang menjual tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain bisa mengakibatkan jual beli tersebut tidak

Waris: Pengadilan Mana Yang Berwenang Jika Ahli Waris Dan Pewaris Beda Agama ?

Pertanyaan: Saya  bergama Kristen, tetapi bapak saya beragama Islam dan sudah meninggal. Saat ini saya mau mengajukan gugatan waris, pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa waris  ? Rama, Tangerang Selatan Jawaban: Bahwa dalam perkara waris, agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang, jika pewaris beragama Islam, maka yang berwenang menyelesaikan sengketa waris adalah Pengadilan Agama.

Go to Top