Apakah Bisa Jual Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Lain ?

Pertanyaan: Saya mau jual tanah yang mana tanah tersebut warisan dari bapak saya dan belum dipecah atau belum dibagikan, tapi adik saya tidak mau menjual tanah tersebut, apa bisa saya jual tanpa persetujuan adik saya ? Jhon, Depok Jawaban: Seseorang yang menjual tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain bisa mengakibatkan jual beli tersebut tidak

Gugat Waris, Apakah Semua Ahli Waris Harus Ditarik Sebagai Pihak Dalam Gugatan ?

Pertanyaan: Saya  4 (empat) bersaudara, saya mau mengajukan gugatan waris terhadap abang saya, karena abang saya menguasai tanah warisan secara sepihak, apa bisa tidak mengikutsertakan saudara-saudara yang lainnya dalam gugatan ? Anis, Bogor Jawaban: Bahwa dalam perkara waris, baik mengajukan gugatan maupun permohonan, semua ahli waris harus ditarik sebagai pihak. Bahwa hal ini berdasarkan Surat

Go to Top