Waris Islam: Apakah Ahli Waris Yang Tidak Beragama Islam Bisa Mendapatkan Warisan ?

Pertanyaan: Bapak saya beragama Islam dan sudah meninggal, saya non Islam, apa saya bisa mendapatkan bagian waris dari bapak saya ? Jawaban: Ahli waris yang tidak beragama Islam dapat diberikan harta peninggalan pewaris yang beragama Islam dengan mekanisme wasiat wajibah. Bahwa hal tersebut berdasarkan Yurisprudensi dan beberapa Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut: Yurisprudensi Mahkamah Agung

By |2022-07-19T07:07:03+00:00July 6th, 2022|Categories: Hukum Islam, Hukum Waris|Tags: , , , |0 Comments

Waris: Apakah Anak Tiri Bisa Mendapatkan Warisan ?

Pertanyaan: Bapak tiri saya sudah meninggal tahun 2020, punya warisan berupa tanah, apakah saya sebagai anak tiri bisa dapat waris ? Jawaban: Bahwa pada dasarnya anak tiri bukan sebagai ahli waris, karena ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. (Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam). Namun, anak tiri  yang sudah

Apakah Bisa Jual Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Lain ?

Pertanyaan: Saya mau jual tanah yang mana tanah tersebut warisan dari bapak saya dan belum dipecah atau belum dibagikan, tapi adik saya tidak mau menjual tanah tersebut, apa bisa saya jual tanpa persetujuan adik saya ? Jhon, Depok Jawaban: Seseorang yang menjual tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain bisa mengakibatkan jual beli tersebut tidak

Waris: Pengadilan Mana Yang Berwenang Jika Ahli Waris Dan Pewaris Beda Agama ?

Pertanyaan: Saya  bergama Kristen, tetapi bapak saya beragama Islam dan sudah meninggal. Saat ini saya mau mengajukan gugatan waris, pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa waris  ? Rama, Tangerang Selatan Jawaban: Bahwa dalam perkara waris, agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang, jika pewaris beragama Islam, maka yang berwenang menyelesaikan sengketa waris adalah Pengadilan Agama.

Gugat Waris, Apakah Semua Ahli Waris Harus Ditarik Sebagai Pihak Dalam Gugatan ?

Pertanyaan: Saya  4 (empat) bersaudara, saya mau mengajukan gugatan waris terhadap abang saya, karena abang saya menguasai tanah warisan secara sepihak, apa bisa tidak mengikutsertakan saudara-saudara yang lainnya dalam gugatan ? Anis, Bogor Jawaban: Bahwa dalam perkara waris, baik mengajukan gugatan maupun permohonan, semua ahli waris harus ditarik sebagai pihak. Bahwa hal ini berdasarkan Surat

Go to Top