Terdapat Sengketa Tanah, Pengadilan Mana Yang Berwenang Mengadili ?

Pertanyaan: Di daerah dekat rumah saya terdapat sengketa tanah, antara Keluarga saya dengan tetangga, pengadilan mana yang berwenang mengadili ? Annisa, Jakarta Jawaban: Jika terdapat sengketa pertanahan, ada dua Pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut, yaitu: (1) Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) dan (2) Peradilan Tata Usaha Negara (Pengadilan Tata Usaha Negara). Bahwa berdasarkan Surat

Ada Dua Sertifikat Di Atas Tanah Yang Sama, Mana Yang Lebih Kuat ?

Pertanyaan: Selamat siang Pak, saya beli tanah tahun 2012, tanah tersebut sudah bersertifkat, namun pada tahun 2015 ada orang yang mengaku memiliki sertifikat juga atas tanah tersebut, mana yang lebih sah untuk sertifikatnya pak ? Lulu, Jawa Timur. Jawaban: Bahwa jika terdapat 2 (dua) sertifikat di atas tanah yang sama, maka sertifikat yang lebih kuat

Go to Top