Apakah PT Bertanggung Jawab Atas Perjanjian Yang Dibuat Secara Pribadi Oleh Pengurus Perseroan?

Pertanyaan: Saya Direktur di PT XXXX, lalu tahun 2023 saya melakukan kerja sama dengan PT lain, tapi atas nama pribadi bukan atas nama perseroan, Apakah PT bertanggung jawab terhadap perjanjian yang saya lakukan ? Jawaban: Perseroan Terbatas (PT) bertanggung jawab dan terikat atas perjanjian yang dibuat secara pribadi oleh pengurus perseroan Apabila perjanjian itu dijalankan/dilaksanakan

By |2024-01-10T17:59:41+00:00January 10th, 2024|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Apakah Perjanjian Yang Hanya Dibuat Dengan Bahasa Asing Bisa Dibatalkan?

Perjanjian yang dibuat antara Lembaga swasta Indonesia dan atau perseorangan Indonesia dengan pihak asing dalam Bahasa asing tanpa terjemahan Bahasa Indonesia tidak bisa menjadi alasan pembatalan perjanjian. Bahwa hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang

By |2024-01-09T15:05:24+00:00January 9th, 2024|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Apakah Ahli Waris Bertanggung Jawab Atas Hutang Perwaris ?

Pertanyaan: Almarhum bapak punya hutang terkait dengan bisnis membangun perumahan, apakah kami selaku ahli waris bertanggung jawab atas hutang almarhum bapak ? Jawaban: Ahli waris bertanggung jawab atas hutang pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peniggalan yang diterimanya. Bahwa berdasarkan Pasal 1032 ayat (1)  Jo. Pasal 1100 KUHPerdata menyatakan: Pasal 1032 KUHPerdata Hak

By |2023-11-27T12:35:46+00:00November 27th, 2023|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Apkah Akta Perdamaian Bisa Dilakukan Eksekusi?

Bahwa akta perdamaian yang di buat para pihak di persidangan dapat dilakukan eksekusi karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Bahwa berdasarkan pasal 130 ayat (2) HIR, menyatakan: “Jika perdamaian terjadi, maka tentang hal itu, pada waktu sidang, harus dibuat sebuah akta, dengan mana kedua belah pihak diwajibkan untuk memenuhi perjanjian yahg dibuat itu; maka surat

By |2023-11-03T10:51:16+00:00November 3rd, 2023|Categories: Hukum Perdata|Tags: |0 Comments

Pemberi Kuasa Meninggal Dunia, Apakah Surat Kuasa Tetap Berlaku ?

Pertanyaan: Saya dapat kuasa jual untuk menjual rumah, namum pemberi kuasanya meninggal dunia, apakah surat kuasanya masih berlaku ? Jawaban: Surat Kuasa jual untuk menjual rumah yang diberikan sudah tidak berlaku apabila pemberi kuasanya meninggal dunia, karena secara hukum kuasa tersebut berakhir dan tidak dapat digunakan. Bahwa berdasarkan pasal 1813 KUHPerdata, menyatakan: Pemberian kuasa berakhir:

By |2023-10-21T11:49:02+00:00October 21st, 2023|Categories: Hukum Perdata|Tags: , , |0 Comments

Jangka Waktu Gugatan Pembatalan Merek Dan Akibat Hukumnya Jika Lewat Waktu

Jangka Waktu Gugatan Pembatalan Merek Setiap merek yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat dimintakan pembatalan melalui pengadilan niaga. Adapun untuk jangka waktu mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan niaga 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek. Namun, gugatan pembatalan merek tidak ada batas waktu jika terdapat unsur itikad tidak

Sengketa Tanah : Akibat Hukum Jika Batas – Batas Tanah Dalam Gugatan Tidak Jelas

Dalam mengajukan gugatan terkait sengketa tanah, batas-batas dalam objek sengketa yang tertuang dalam surat gugatan harus jelas dan sesuai pada saat dilakukan pemeriksaan setempat. Jika tidak, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Bahwa hal tersebut berdasarkan beberapa Putusan Mahkamah Agung, Sebagai berikut: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 k/Sip/1973, tanggal 21

Ayah Atau Ibu Sama-Sama Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur, Begini Ketentuan Hukumnya!

ayah (Mantan Suami) atau Ibu (mantan istri) sama-sama bisa mendapatkan hak asuh anak di bawah umur, karena yang terpenting dalam hal ini adalah untuk kepentingan terbaik untuk anak. Bahwa hal ini berdasarkan: pasal 41 huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan: “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata

By |2022-08-11T15:44:19+00:00August 11th, 2022|Categories: Hukum Islam, Hukum Keluarga, Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Langkah Hukum Jika Rekan Bisnis Wanprestasi

Pertanyaan: Saya memiliki perjanjian bisnis dengan rekanan saya pada tahun 2018, tapi sampai saat ini perjanjian itu tidak dilaksanakan oleh rekan bisnis saya, apa langkah hukum yang dapat saya lakukan? Jawaban: Langkah-langkah Hukum yang dapat dilakukan sebagai berikut: Melakukan Musyawarah Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengadakan musyawarah dengan rekan bisnis anda, agar  kasus ini

Upaya Hukum Jika Tidak Diperbolehkan Bertemu Anak Oleh Mantan Suami

Pertanyaan: Tahun 2021 saya bercerai dengan suami, dan Suami mendapatkan Hak Asuh anak, tapi saya dihalang-halangi dan tidak diberikan akses untuk bertemu anak saya, bagaimana upaya hukumnya ? Jawaban: Upaya hukum yang dapat dilakukan ketika tidak diberikan akses untuk bertemu anak oleh mantan Suami atau oleh orang yang mendapatkan Hak Asuh anak, dengan mengajukan Gugatan

Go to Top