Sengketa Tanah : Akibat Hukum Jika Batas – Batas Tanah Dalam Gugatan Tidak Jelas

Dalam mengajukan gugatan terkait sengketa tanah, batas-batas dalam objek sengketa yang tertuang dalam surat gugatan harus jelas dan sesuai pada saat dilakukan pemeriksaan setempat. Jika tidak, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Bahwa hal tersebut berdasarkan beberapa Putusan Mahkamah Agung, Sebagai berikut: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 k/Sip/1973, tanggal 21

Apakah Peralihan Hak Atas Tanah Sudah Terjadi Dengan PPJB ?

Pertanyaan: Saya beli tanah dari tetangga saya, saya baru melakukan PPJB atas tanah tersebut, tapi sudah saya lunasi, apa tanah tersebut sudah beralih hanya dengan PPJB ? Jawaban: Pada dasarnya peralihan hak atas tanah terjadi secara hukum dibuktikan  melalui Akta Jual Beli sebagaimana pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran

Go to Top