Rekan Bisnis Memutuskan Perjanjian Sepihak, Apa Langkah Hukum Yang Dapat Dilakukan ?

Pertanyaan: Selamat sore pak, pada tahun 2019 saya melakukan kerjasama dengan teman saya dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun, tapi pada tahun 2021, teman saya tiba-tiba memutuskan kerjasama secara sepihak, apa langkah hukum yang dapat saya lakukan ? Andi, Bogor Jawaban: Pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah