Bisakah RUPS Diadakan Di Luar Negeri?

Bahwa secara hukum, tempat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  tidak bisa diadakan di luar negeri, melainkan harus berada di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perusahaan melakukan kegiatan usahanya atau terletak wilayah negara republik Indonesia. Bahwa hal ini berdasarkan pasal 76 Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan: RUPS

By |2024-02-28T04:21:24+00:00February 27th, 2024|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , |0 Comments

Jangka Waktu Pemanggilan RUPS

Pertanyaan: Perusahaan saya mau melakukan RUPS Tahunan, berapa lama jangka waktu untuk melakukan pemanggilan rups kepada para pemegang saham? Jawaban: Perusahaan yang hendak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, maka harus melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham yang mana jangka waktunya 14 (Empat Belas) hari sebelum RUPS diadakan. Bahwa hal ini berdasarkan pasal 82

By |2024-02-23T11:28:03+00:00February 23rd, 2024|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , |0 Comments

Apakah Wajib Membuat Berita Acara RUPS?

Pertanyaan: Perusahaan saya mau melakukan RUPS, apakah harus ada berita acaranya jika melakukan RUPS? Jawaban: Bahwa Berita acara dalam UU Perseroan Terbatas disebut Risalah RUPS yang mana setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuatkan Risalahnya. Bahwa berdasarkan pasal 90 ayat (1) Jo. Pasal 100 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan

By |2024-01-31T13:09:08+00:00January 31st, 2024|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , |0 Comments

Can An Agreement Made In A Foreign Language Be Canceled?

Agreements between Indonesian private institutions and/or Indonesian individuals with foreign parties in a foreign language without an Indonesian translation or an Indonesian version cannot be the reason for cancelation the agreement. According to Supreme Court Circular Letter Number 3 of 2023 concerning the implementation of the Formulation of the Results of the Plenary Meeting of

By |2024-01-26T08:21:49+00:00January 26th, 2024|Categories: Hukum Bisnis|Tags: |0 Comments

Bisakah Akta Notaris Sebagai Bukti Pembayaran Atas Jual Beli Saham?

Akta Notaris dapat dijadikan sebagai bukti pembayaran atas Jual beli saham, sepanjang tertulis dalam pasal-pasalnya bahwa saham tersebut telah dibayar. Kemudian, oleh karena Akta notaris adalah akta otentik, maka isi pasal-pasal yang ada di dalamnya secara formal dianggap benar. Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 188 PK/Pdt/2020, menyatakan: Bahwa Tergugat VI/Pemohon Peninjauan Kembali adalah seorang

By |2023-11-06T16:31:53+00:00November 6th, 2023|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , |0 Comments

Apkah Sah Nominee Agreement Untuk Kepemilikan Saham?

Perjanjian Nominee agreement untuk kepemilikan saham dalam perseroan terbatas secara hukum tidak sah dan batal demi hukum, karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahwa hal ini berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyatakan: (1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang

By |2023-11-06T16:24:47+00:00November 6th, 2023|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , , |0 Comments

Apakah Wajib Disomasi Jika Ada Wanprestasi ?

Pertanyaan: Terdapat kerjasama bisnis antara saya dengan rekan bisnis, namun teman saya tidak melaksanakan kewajibannya, perlu kah disomasi dulu ? Jawaban: Somasi (surat teguran) harus dilakukan dalam hal ada wanprestasi (tindakan ingkar janji) yang mana rekan bisnis anda tidak melakukan kewajibannya. Bahwa berdasarkan 1238 KUHPerdata, menyatakan: “si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah

By |2023-10-20T08:27:50+00:00October 20th, 2023|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , , |0 Comments

Surat Kuasa Dari Luar Negeri, Apakah Sah Digunakan di Indonesia ?

Pertanyaan: saya membuat dokumen surat kuasa dari luar negeri, apakah sah digunakan di Indonesia ? Jawaban: Untuk keabsahan Dokumen Surat Kuasa yang dibuat di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia harus dilegalisasi oleh KBRI setempat. Bahwa hal ini berdasarkan: Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 poin 70 Sub bab B, menyatakan: “dokumen-dokumen asing yang

By |2023-08-16T16:54:57+00:00August 16th, 2023|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , |0 Comments

Direktur Tidak Mau Melakukan RUPS, Begini Langkahnya Agar RUPS Diadakan PT !

Pertanyaan: Saya Selaku pemegang saham di perusahaan yang memiliki kepemilikan saham sebesar 20 % (Persen), sampai saat ini Perusahaan belum melakukan RUPS, karena Direktur tidak mau mengakan RUPS, bagaimana langkah hukumnya agara Perusahaan bisa mengadakan RUPS ? Jawaban: Jika Perusahaan tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"), maka Selaku pemegang saham bisa meminta agar

By |2023-08-12T10:28:53+00:00August 12th, 2023|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , |0 Comments
Go to Top