You are here:Home-Hukum Bisnis

Apakah Bisa Pengadilan Agama Melakukan Eksekusi Hak Tanggungan Dan Fidusia ?

Pengadilan Agama bisa dan berwenang melakukan eksekusi hak tanggungan dan fidusia jika perjanjian atau akad yang disepakati berdasarkan prinsip syariah. Bahwa hal ini berdasarkan: Rumusan Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, menyatakan: "Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya

By |2022-11-14T04:19:34+00:00November 11th, 2022|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , |0 Comments

Akibat Hukum Tidak Menarik Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Dalam Gugatan Pembatalan Merek

Jika mengajukan gugatan pembatalan merek, tidak menarik Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak dalam gugatan, maka berakibat gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Bahwa hal ini berdasarakan putusan-putusan sebagai berikut: Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Sby, 16 April 2020, yang menyatakan: “menimbang bahwa setelah majelis hakim

Langkah Hukum Jika Rekan Bisnis Wanprestasi

Pertanyaan: Saya memiliki perjanjian bisnis dengan rekanan saya pada tahun 2018, tapi sampai saat ini perjanjian itu tidak dilaksanakan oleh rekan bisnis saya, apa langkah hukum yang dapat saya lakukan? Jawaban: Langkah-langkah Hukum yang dapat dilakukan sebagai berikut: Melakukan Musyawarah Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengadakan musyawarah dengan rekan bisnis anda, agar  kasus ini

Langkah Hukum Jika Rekan Bisnis Wanprestasi

Pertanyaan: Saya memiliki perjanjian bisnis dengan rekanan saya pada tahun 2018, tapi sampai saat ini perjanjian itu tidak dilaksanakan oleh rekan bisnis saya, apa langkah hukum yang dapat saya lakukan? Jawaban: Langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut: Melakukan Musyawarah Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengadakan musyawarah dengan rekan bisnis anda, agar  kasus ini dapat

Sudah Bayar DP, Apakah DP Rumah Bisa Diminta Kembali ?

Pertanyaan: Saya sudah bayar uang DP untuk pembelian rumah tahun 2021 kepada developer, belum ada ppjb, tapi rumah tersebut belum jadi sampai saat ini, apa bisa saya minta kembali uang DP tersebut kepada developer? Jawaban: Uang panjar (DP) atau uang pembayaran yang telah diserahkan oleh pembeli kepada Developer sebelum adanya PPJB dapat dikembalikan. Hal tersebut

Apakah Peralihan Hak Atas Tanah Sudah Terjadi Dengan PPJB ?

Pertanyaan: Saya beli tanah dari tetangga saya, saya baru melakukan PPJB atas tanah tersebut, tapi sudah saya lunasi, apa tanah tersebut sudah beralih hanya dengan PPJB ? Jawaban: Pada dasarnya peralihan hak atas tanah terjadi secara hukum dibuktikan  melalui Akta Jual Beli sebagaimana pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran

Bolehkah Perjanjian Hanya Dibuat Dengan Bahasa Asing ?

Pertanyaan: Apa bisa suatu perjanjian dibuat hanya dengan bahasa asing, tanpa disertai dengan bahasa Indonesia jika perjanjian melibatkan warga negara indonesia ? Tiara, Jakarta Jawaban: Setiap perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta dan warga negara Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Jika hanya dibuatkan perjanjian bahasa asing tanpa ada perjanjian bahasa Indonesianya, perjanjian

Terdapat Sengketa Tanah, Pengadilan Mana Yang Berwenang Mengadili ?

Pertanyaan: Di daerah dekat rumah saya terdapat sengketa tanah, antara Keluarga saya dengan tetangga, pengadilan mana yang berwenang mengadili ? Annisa, Jakarta Jawaban: Jika terdapat sengketa pertanahan, ada dua Pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut, yaitu: (1) Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) dan (2) Peradilan Tata Usaha Negara (Pengadilan Tata Usaha Negara). Bahwa berdasarkan Surat

Rekan Bisnis Memutuskan Perjanjian Sepihak, Apa Langkah Hukum Yang Dapat Dilakukan ?

Pertanyaan: Selamat sore pak, pada tahun 2019 saya melakukan kerjasama dengan teman saya dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun, tapi pada tahun 2021, teman saya tiba-tiba memutuskan kerjasama secara sepihak, apa langkah hukum yang dapat saya lakukan ? Andi, Bogor Jawaban: Pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah

Go to Top