Apakah WNA Bisa Memiliki Hak Atas Tanah di Indonesia ?

Warga Negara Asing bisa memiliki 2 (dua) jenis hak atas tanah di Indonesia, sebagai berikut: Hak Pakai Hak Atas Satuan Rumah Susun HAK PAKAI Berdasarkan pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Poko - Pokok Agraria, Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung

By |2022-11-29T05:53:26+00:00November 29th, 2022|Categories: Hukum Agraria|Tags: , , |0 Comments

Apakah Peralihan Hak Atas Tanah Sudah Terjadi Dengan PPJB ?

Pertanyaan: Saya beli tanah dari tetangga saya, saya baru melakukan PPJB atas tanah tersebut, tapi sudah saya lunasi, apa tanah tersebut sudah beralih hanya dengan PPJB ? Jawaban: Pada dasarnya peralihan hak atas tanah terjadi secara hukum dibuktikan  melalui Akta Jual Beli sebagaimana pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran

Go to Top