You are here:Home-Hukum Waris

Tanah Warisan Belum Dibagi, Apakah Bisa Dilakukan Jual Beli ?

Pertanyaan: Bapak saya sudah meninggal tahun 2015, meninggalkan beberapa bidang tanah, sekarang ahli waris mau menjual salah satu tanah pewaris, apakah bisa tanah tersebut dijual ? Jawaban: Jual beli berdasarkan pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang

By |2022-12-15T10:01:47+00:00December 15th, 2022|Categories: Hukum Waris|Tags: , |0 Comments

Apakah Ada Kadaluwarsa Dalam Menuntut Hak Waris ?

Dalam kasus kewarisan, tidak ada batas waktu untuk menuntut hak waris. Dalam waris islam juga, tidak dianut asas kadaluwarsa dalam gugatan terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada para ahli waris. Bahwa hal tersebut berdasarkan: Putusan Mahkamah Agung No. 7 K/Sip/1973, tertanggal 27 Februari 1975, kaidah hukumnya menyatakan: "Tidak ada batas waktu dalam mengajukan gugatan

By |2022-11-30T05:00:31+00:00November 24th, 2022|Categories: Hukum Waris|Tags: , , |0 Comments

Tabel Skema Bagian Waris Istri

Berikut skema bagian waris yang didapatkan istri. Untuk lebih jelas, dapat klik link berikut di bawah ini: TABEL SKEMA BAGIAN WARIS ISTRI BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM         ISTRI KONDISI BAGIAN WARIS DASAR HUKUM Tidak ada Perjanjian Perkawinan dan tidak memiliki anak 1/2 (setengah) Harta Bersama + 1/4  (seperempat) bagian waris ·      Pasal

By |2022-11-20T09:36:22+00:00November 20th, 2022|Categories: Hukum Waris|Tags: , , |0 Comments

Apakah Wasiat Batal Jika Pemberi Atau Penerima Wasiat Pindah Agama ?

Pemberi wasiat atau Penerima wasiat yang pindah agama tidak mengakibatkan wasiat menjadi batal. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 550 K/Sip/1973, menyatakan: “Bantahan yang diajukan Tergugat bahwa wasiat itu tidak berlaku lagi karena pembuat wasiat telah masuk islam tidak dapat dibenarkan karena dalam undang-undang tidak disebutkan bahwa pemberi wasiat atau penerima wasiat tukar agama menyebabkan batalnya

Apakah Bisa Memberi Wasiat Kepada Orang Yang Beda Agama ?

Wasiat bisa diberikan kepada Penerima wasiat yang berbeda agama dengan Pemberi Wasiat, dan secara hukum, tidak ada ketentuan hukum yang melarang untuk memberikan wasiat kepada orang yang berbeda agama. Bahwa Pasal 874 KUHPerdata menjelaskan Surat Wasiat atau Testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut

Waris Islam: Apakah Ahli Waris Yang Tidak Beragama Islam Bisa Mendapatkan Warisan ?

Pertanyaan: Bapak saya beragama Islam dan sudah meninggal, saya non Islam, apa saya bisa mendapatkan bagian waris dari bapak saya ? Jawaban: Ahli waris yang tidak beragama Islam dapat diberikan harta peninggalan pewaris yang beragama Islam dengan mekanisme wasiat wajibah. Bahwa hal tersebut berdasarkan Yurisprudensi dan beberapa Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut: Yurisprudensi Mahkamah Agung

By |2022-07-19T07:07:03+00:00July 6th, 2022|Categories: Hukum Islam, Hukum Waris|Tags: , , , |1 Comment

Waris: Apakah Anak Tiri Bisa Mendapatkan Warisan ?

Pertanyaan: Bapak tiri saya sudah meninggal tahun 2020, punya warisan berupa tanah, apakah saya sebagai anak tiri bisa dapat waris ? Jawaban: Bahwa pada dasarnya anak tiri bukan sebagai ahli waris, karena ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. (Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam). Namun, anak tiri  yang sudah

Apakah Bisa Jual Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Lain ?

Pertanyaan: Saya mau jual tanah yang mana tanah tersebut warisan dari bapak saya dan belum dipecah atau belum dibagikan, tapi adik saya tidak mau menjual tanah tersebut, apa bisa saya jual tanpa persetujuan adik saya ? Jhon, Depok Jawaban: Seseorang yang menjual tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain bisa mengakibatkan jual beli tersebut tidak

Waris: Pengadilan Mana Yang Berwenang Jika Ahli Waris Dan Pewaris Beda Agama ?

Pertanyaan: Saya  bergama Kristen, tetapi bapak saya beragama Islam dan sudah meninggal. Saat ini saya mau mengajukan gugatan waris, pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa waris  ? Rama, Tangerang Selatan Jawaban: Bahwa dalam perkara waris, agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang, jika pewaris beragama Islam, maka yang berwenang menyelesaikan sengketa waris adalah Pengadilan Agama.

Gugat Waris, Apakah Semua Ahli Waris Harus Ditarik Sebagai Pihak Dalam Gugatan ?

Pertanyaan: Saya  4 (empat) bersaudara, saya mau mengajukan gugatan waris terhadap abang saya, karena abang saya menguasai tanah warisan secara sepihak, apa bisa tidak mengikutsertakan saudara-saudara yang lainnya dalam gugatan ? Anis, Bogor Jawaban: Bahwa dalam perkara waris, baik mengajukan gugatan maupun permohonan, semua ahli waris harus ditarik sebagai pihak. Bahwa hal ini berdasarkan Surat

Go to Top