Pertanyaan:

Tahun 2021 saya bercerai dengan suami, dan Suami mendapatkan Hak Asuh anak, tapi saya dihalang-halangi dan tidak diberikan akses untuk bertemu anak saya, bagaimana upaya hukumnya ?

Jawaban:

Upaya hukum yang dapat dilakukan ketika tidak diberikan akses untuk bertemu anak oleh mantan Suami atau oleh orang yang mendapatkan Hak Asuh anak, dengan mengajukan Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak.

Sebagaimana Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (“UU Perlindungan Anak”) menyatakan:

Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan Anak

Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut

Pasal 30 ayat (2) UU Perlindungan Anak

Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan

Bahwa berdasarkan Rumusan Kamar Agama Tahun 2017 (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017) menyatakan:

Dalam amar penetapan hak asuh anak (hadlanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadlanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadlanah.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, upaya hukum yang dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak terhadap mantan suami anda.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.