Pertanyaan:

Apa bisa suatu perjanjian dibuat hanya dengan bahasa asing, tanpa disertai dengan bahasa Indonesia jika perjanjian melibatkan warga negara indonesia ?

Tiara, Jakarta

Jawaban:

Setiap perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta dan warga negara Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Jika hanya dibuatkan perjanjian bahasa asing tanpa ada perjanjian bahasa Indonesianya, perjanjian tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Bahwa berdasarkan pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU No. 24/2009”) Jo. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (“Perpres No. 63/2019”) yang menyatakan:

Pasal 31 ayat (1) UU No. 24/2009

bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepemahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah republik indonesia, lembaga swasta indonesia atau perseorangan warga negara indonesia.

Pasal 26 ayat (1) Perpres No. 63/2019

bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepemahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah republik indonesia, lembaga swasta indonesia atau perseorangan warga negara indonesia.

Lebih lanjut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 451/pdt.g/2012/PN.JKT.Bar Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1572 K/Pdt/2015, menyatakan:

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 451/pdt.g/2012/PN.JKT.bar:

“Menimbang, bahwa oleh karena Loan Agreement yang ditandatangani oleh penggugat dan Tergugat tertanggal 23-April-2010 (Vide bukti P-10 dan T-20) yaitu sesudah UU No. 24 tahun 2009 diundangkan maka tidak dibuatnya perjanjian/Loan Agreement tersebut dalam bahasa indonesia adalah bertentangan dengan Undang-undang yang dalam hal ini adalah UU No. 24 tahun 2009 sehigga merupakan perjanjian yang terlarang (vide pasal 1335 KUHPerdata Jo. 1337 KUHPerdata);

Sehingga tidak mematuhi salah satu syarat esenselia dari syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dengan demikian perjanjian/Loan Agreement tertanggal 23 April 2010 yang ditanda tangani oleh penggugat dan Tergugat adalah batal demi hukum;”

Putusan Mahkamah Agung No. 1572 K/PDT/2015

“Bahwa perjanjian yang dibuat para pihak ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2010, dibuat setelah diundangkannya undang-undang nomor 24 tahun 2009 tertanggal 09 Juli 2009 yang mensyaratkan harus dibuat dalam bahasa Indonesia;

Bahwa faktanya Loan Agreement tersebut tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, hal ini membuktikan bahwa perjanjian yang dibuat para pihak bertentangan dengan ketentuan pasal 31 ayat (1) undang-undang nomor 24 tahun 2009 sehingga dengan demikian perjanjian/loan agreement a quo merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang terlarang, sehingga ketentuan pasal 1335 Jo pasal 1337 KUHPerdata perjanjian tersebut batal demi hukum

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian ketika melibatkan warga negara Indonesia. Jika perjanjian yang hanya dibuat dengan bahasa asing mengakibatkan perjanjian tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.