Kompilasi Rumusan Kamar Agama Mahkamah Agung
berikut kami lampirkan Kompilasi Rumusan Kamar Agama Mahkamah Agung sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2021: silahkan kilik link di bawah ini: KOMPILASI RUMUSAN KAMAR AGAMA MA
berikut kami lampirkan Kompilasi Rumusan Kamar Agama Mahkamah Agung sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2021: silahkan kilik link di bawah ini: KOMPILASI RUMUSAN KAMAR AGAMA MA
A. Wasiat Berdasarkan Pasal 171 huruf Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Mengenai Wasiat juga dijelaskan dalam Pasal 875 Kitab Undang - undang Hukum Perdata ("KUHPerdata") Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa
Seorang Artis berinisial “RB” diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”) terhadap Istrinya berinisial “LK”, yang menjadi pertanyaan, dapatkah KDRT sebagai alasan untuk perceraian ? KDRT menjadi salah satu indikator yang menunjukan rumah tangga sudah tidak baik (broken marriage), sehingga bisa menjadi alasan atau dasar untuk cerai. Hal ini sebagaimana Rumusan Kamar Agama dalam Surat
sedang ramai berita mengenai perselingkuhan yang dilakukan oleh RA, apakah tindakan RA yang melakukan perselingkuhan dapat dijerat pidana ? Perselingkuhan yang dilakukan baik oleh suami atau istri dapat dijerat pidana jika suami atau istri selingkuh dengan melakukan perzinaan berupa bersetubuh atau berhubungan badan dengan selingkuhannya, hal ini sebagaimana pasal 284 KUHP yang menyatakan: Diancam dengan
ayah (Mantan Suami) atau Ibu (mantan istri) sama-sama bisa mendapatkan hak asuh anak di bawah umur, karena yang terpenting dalam hal ini adalah untuk kepentingan terbaik untuk anak. Bahwa hal ini berdasarkan: pasal 41 huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan: “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata
Perjanjian Perkawinan dapat dibuat baik sebelum perkawinan maupun selama dalam ikatan perkawinan. Bahwa hal tersebut berdasarkan pasal 29 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana terdapat perubahan dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan: “pada
Nafkah terhadap Anak agar mendapatkan kepastian dan jaminan pemenuhan nafkah anak, dengan cara: Istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan; dan Objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan. Hal tersebut sebagaimana Rumusan Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, sebagai berikut: “Untuk
Pertanyaan: Tahun 2021 saya bercerai dengan suami, dan Suami mendapatkan Hak Asuh anak, tapi saya dihalang-halangi dan tidak diberikan akses untuk bertemu anak saya, bagaimana upaya hukumnya ? Jawaban: Upaya hukum yang dapat dilakukan ketika tidak diberikan akses untuk bertemu anak oleh mantan Suami atau oleh orang yang mendapatkan Hak Asuh anak, dengan mengajukan Gugatan
Pertanyaan: Bapak tiri saya sudah meninggal tahun 2020, punya warisan berupa tanah, apakah saya sebagai anak tiri bisa dapat waris ? Jawaban: Bahwa pada dasarnya anak tiri bukan sebagai ahli waris, karena ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. (Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam). Namun, anak tiri yang sudah
Pertanyaan: Saya mau jual tanah yang mana tanah tersebut warisan dari bapak saya dan belum dipecah atau belum dibagikan, tapi adik saya tidak mau menjual tanah tersebut, apa bisa saya jual tanpa persetujuan adik saya ? Jhon, Depok Jawaban: Seseorang yang menjual tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain bisa mengakibatkan jual beli tersebut tidak