Pertanyaan:

Saya beli tanah dari tetangga saya, saya baru melakukan PPJB atas tanah tersebut, tapi sudah saya lunasi, apa tanah tersebut sudah beralih hanya dengan PPJB ?

Jawaban:

Pada dasarnya peralihan hak atas tanah terjadi secara hukum dibuktikan  melalui Akta Jual Beli sebagaimana pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), yang menyatakan:

“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Namun, berdasarkan Rumusan Kamar Perdata Umum Poin 7, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menyatakan:

“Peralihan Hak Atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum telah terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik”

Bahwa berdasarkan hal tersebut, status hak atas tanah telah beralih dengan PPJB yang telah pembeli bayar lunas atas objek tersebut dan menjadi bukti bahwa peralihan hak atas tanah telah terjadi secara hukum.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.