Pertanyaan:

Bapak saya sudah meninggal tahun 2015, meninggalkan beberapa bidang tanah, sekarang ahli waris mau menjual salah satu tanah pewaris, apakah bisa tanah tersebut dijual ?

Jawaban:

Jual beli berdasarkan pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

Jual beli tanah warisan yang belum dilakukan pembagian kepada semua ahli waris harus mendapatkan persertujuan semua ahli waris, jika salah satu ahli waris tidak setuju untuk menjual tanah warisan tersebut, maka jual beli tanah tersebut tidak sah.

Bahwa berdasarkan kaidah hukum Putusan Mahakamah Agung No. 3236 K/Pdt/1989, tertanggal 3 September 1993, yang menyatakan:

“perbuatan hukum jual beli tanah yang merupakan bagian dari harta waris yang belum dibagi waris, yang dilakukan seseorang ahli waris tanpa sepengetahuan dan tanpa izin para ahli waris lainnya, maka jual beli tanah ini menurut hukum adalah tidak sah, meskipun jual beli tanah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur peraturan hukum yang berlaku”

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jual beli tanah warisan yang belum dilakukan pembagian waris dapat dilakukan jika semua ahli waris setuju untuk menjual tanah warisan tersebut, jika tidak disetujui oleh salah satu warisan, mengakibatkan jual beli tersebut tidak sah.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.