Apakah Wasiat Batal Jika Pemberi Atau Penerima Wasiat Pindah Agama ?

Pemberi wasiat atau Penerima wasiat yang pindah agama tidak mengakibatkan wasiat menjadi batal. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 550 K/Sip/1973, menyatakan: “Bantahan yang diajukan Tergugat bahwa wasiat itu tidak berlaku lagi karena pembuat wasiat telah masuk islam tidak dapat dibenarkan karena dalam undang-undang tidak disebutkan bahwa pemberi wasiat atau penerima wasiat tukar agama menyebabkan batalnya

Apakah Bisa Memberi Wasiat Kepada Orang Yang Beda Agama ?

Wasiat bisa diberikan kepada Penerima wasiat yang berbeda agama dengan Pemberi Wasiat, dan secara hukum, tidak ada ketentuan hukum yang melarang untuk memberikan wasiat kepada orang yang berbeda agama. Bahwa Pasal 874 KUHPerdata menjelaskan Surat Wasiat atau Testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut

Apa Perbedaan Wasiat dan Wasiat Wajibah ?

A. Wasiat Berdasarkan Pasal 171 huruf Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Mengenai Wasiat juga dijelaskan dalam Pasal 875 Kitab Undang - undang Hukum Perdata ("KUHPerdata") Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa

By |2022-10-19T12:18:48+00:00October 19th, 2022|Categories: Hukum Keluarga|Tags: , , |0 Comments
Go to Top