Tanah Warisan Belum Dibagi, Apakah Bisa Dilakukan Jual Beli ?

Pertanyaan: Bapak saya sudah meninggal tahun 2015, meninggalkan beberapa bidang tanah, sekarang ahli waris mau menjual salah satu tanah pewaris, apakah bisa tanah tersebut dijual ? Jawaban: Jual beli berdasarkan pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang