Pemberi wasiat atau Penerima wasiat yang pindah agama tidak mengakibatkan wasiat menjadi batal.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 550 K/Sip/1973, menyatakan:

Bantahan yang diajukan Tergugat bahwa wasiat itu tidak berlaku lagi karena pembuat wasiat telah masuk islam tidak dapat dibenarkan karena dalam undang-undang tidak disebutkan bahwa pemberi wasiat atau penerima wasiat tukar agama menyebabkan batalnya wasiat itu (i.c. mengenai wasiat/testamen yang dibuat oleh notaris)”

Berdasarkan hal tersebut di atas, jika penerima wasiat atau pemberi wasiat pindah agama tidak menyebabkan batalnya wasiat.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.