Apakah Wasiat Batal Jika Pemberi Atau Penerima Wasiat Pindah Agama ?

Pemberi wasiat atau Penerima wasiat yang pindah agama tidak mengakibatkan wasiat menjadi batal. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 550 K/Sip/1973, menyatakan: “Bantahan yang diajukan Tergugat bahwa wasiat itu tidak berlaku lagi karena pembuat wasiat telah masuk islam tidak dapat dibenarkan karena dalam undang-undang tidak disebutkan bahwa pemberi wasiat atau penerima wasiat tukar agama menyebabkan batalnya