Pertanyaan:

Saya  4 (empat) bersaudara, saya mau mengajukan gugatan waris terhadap abang saya, karena abang saya menguasai tanah warisan secara sepihak, apa bisa tidak mengikutsertakan saudara-saudara yang lainnya dalam gugatan ?

Anis, Bogor

Jawaban:

Bahwa dalam perkara waris, baik mengajukan gugatan maupun permohonan, semua ahli waris harus ditarik sebagai pihak.

Bahwa hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi pengadilan Sub Bab C Rumusan Kamar Agama Poin 2, Menyatakan:

Surat gugatan dalam perkara kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak. Jika tidak, ketua pengadilan atau hakim sebelum penetapan majelis hakim dapat memberi petunjuk untuk memperbaikinya. Apabila tidak diperbaiki, maka perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima

Lebih lanjut, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Sub Bab C Rumusan Hukum Kamar Agama Poin 2, menyatakan:

Permohonan Penetapan Ahli Waris harus diajukan oleh seluruh ahli waris atau oleh sebagian ahli waris yang diberi kuasa oleh ahli waris lainnya, apabila diketahui ada ahli waris yang tidak memberikan kuasa, maka perkara harus diajukan dalam bentuk contentious.”

Lebih dalam lagi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 184 K/AG/1996, Tertanggal 27 Mei 1998, menyatakan:

“Pemohon Kasasi dapat dikabulkan, karena gugatan Penggugat kurang pihak atau tidak semua ahli waris dijadikan pihak dalam gugatan penggugat”

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Semua ahli waris harus ditempatkan sebagai pihak dalam gugatan atau permohonan, jika tidak, maka berakibat gugatan atau permohonan tersebut dinyatakan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) dan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh Pengadilan.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.