Dalam kasus kewarisan, tidak ada batas waktu untuk menuntut hak waris. Dalam waris islam juga, tidak dianut asas kadaluwarsa dalam gugatan terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada para ahli waris.

Bahwa hal tersebut berdasarkan:

Putusan Mahkamah Agung No. 7 K/Sip/1973, tertanggal 27 Februari 1975, kaidah hukumnya menyatakan:

“Tidak ada batas waktu dalam mengajukan gugatan harta warisan”

Putusan Mahkamah Agung No. 312 K/AG/1997, tertanggal 29 Juni 1999, kaidah hukumnya menyatakan:

“Ketentuan Verjaring atau kadaluwarsa yang diatur di dalam pasal 835 Jo. 1967 KUHPerdata, tidak dapat diberlakukan terhadap orang bumiputera yang memeluk agama islam, karena dalam hukum waris islam tidak dianut asas kadaluwarsa dalam gugatan terhadap harta warisan, yang belum dilakukan  pembagian kepada para ahli warisnya”

Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam menuntut hak kewarisan tidak ada batas waktu atau kadaluwarsannya.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.