Pertanyaan:

Bapak saya beragama Islam dan sudah meninggal, saya non Islam, apa saya bisa mendapatkan bagian waris dari bapak saya ?

Jawaban:

Ahli waris yang tidak beragama Islam dapat diberikan harta peninggalan pewaris yang beragama Islam dengan mekanisme wasiat wajibah.

Bahwa hal tersebut berdasarkan Yurisprudensi dan beberapa Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1/Yur/Ag/2018:

Wasiat Wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam pasal 209 KHI namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama islam

Putusan Mahkamah Agung No. 721 K/Ag/2015, tanggal 19 November 2015, yang menyatakan:

“Bahwa Pewaris pada saat meninggal dunia beragama Islamdan hanya meninggalkan satu orang ahli waris yang memeluk agama Islam, yaituPenggugat (Sumarni binti Sirat/istri), sedang anak-anak Pewaris (Para Tergugat) beragama non Islam sehingga menjadi terhalang sebagai ahli waris. Akan tetapikepada dua orang anak Pewaris yang beragama non Islam tersebutmendapat/diberikan bagian dengan jalan wasiat wajibah”

Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta No. 42/Pdt.G/2014/PA. YK Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 16/Pdt.G/2015/PTA. Yk Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 218 K/Ag/2016, yang menyatakan:

“Menimbang, bahwa Gregious Printono dan Dwi Lestari secara bersama-sama adalah ahli waris pengganti dari Hadi Sarjono yang telah meninggal namun karena keduanya beragama katholik, maka untuk menjaga keutuhan keluarga para penggugat dengan tergugat dan berazaskan keadilan maka majelis menetapkan Gregious Printono dan Dwi Lestari secara bersama-sama mendapatkan wasiat wajibah..

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, untuk ahli waris yang tidak beragama islam dapat diberikan bagian waris dari pewaris yang beragama islam melalui wasiat Wajibah.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.