Pertanyaan:

Bapak tiri saya sudah meninggal tahun 2020, punya warisan berupa tanah, apakah saya sebagai anak tiri bisa dapat waris ?

Jawaban:

Bahwa pada dasarnya anak tiri bukan sebagai ahli waris, karena ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. (Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam).

Namun, anak tiri  yang sudah dipelihara sejak kecil bisa diberikan bagian warisan berdasarkan wasiat wajibah sebagaimana Rumusan Kamar Agama, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman, yang menyatakan:

“Anak Tiri yang dipelihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah”

Bahwa berdasarkan hal tersebut, anak tiri bisa diberikan bagian harta warisan dengan mekanisme wasiat wajibah.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.