Berikut skema bagian waris yang didapatkan istri.

Untuk lebih jelas, dapat klik link berikut di bawah ini:

TABEL SKEMA BAGIAN WARIS ISTRI

  • BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
 

 

 

 

ISTRI

KONDISI BAGIAN WARIS DASAR HUKUM
Tidak ada Perjanjian Perkawinan dan tidak memiliki anak 1/2 (setengah) Harta Bersama + 1/4  (seperempat) bagian waris ·      Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan

·      Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam

Tidak ada perjanjian perkawinan dan memiliki anak 1/2  (setengah) Harta Bersama + 1/8 (seperdelapan) bagian waris ·      Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan

·      Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam

Ada perjanjian perkawinan dan tidak memiliki anak 1/4 (Seperempat) bagian waris ·  Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam
Ada perjanjian perkawinan dan memiliki anak 1/8 (seperdelapan) bagian waris ·  Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam

 

  • BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
 

 

 

 

 

ISTRI

KONDISI BAGIAN WARIS DASAR HUKUM
Tidak ada Perjanjian Perkawinan dan tidak memiliki anak 1/2 (setengah) Harta Bersama + 1/2 (setengah) = seluruh harta untuk istri ·  Pasal 119 KUHPerdata

·  Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan

·  Pasal 852a KUHPerdata

Tidak ada perjanjian perkawinan dan memiliki anak 1/2  (setengah) Harta Bersama + 1 bagian (setara Legitieme portie) ·  Pasal 119 KUHPerdata

·  Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan

·  Pasal 852a KUHPerdata

Ada perjanjian perkawinan dan tidak memiliki anak Seluruh harta waris untuk istri ·  Pasal 852a KUHPerdata
Ada perjanjian perkawinan dan memiliki anak 1 bagian (setara legitieme portie) ·  Pasal 852a KUHPerdata

*Perjanjian Perkawinan (adanya pemisahan harta)

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini