Wasiat bisa diberikan kepada Penerima wasiat yang berbeda agama dengan Pemberi Wasiat, dan secara hukum, tidak ada ketentuan hukum yang melarang untuk memberikan wasiat kepada orang yang berbeda agama.

Bahwa Pasal 874 KUHPerdata menjelaskan Surat Wasiat atau Testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

Adapun Hibah Wasiat berdasarkan Pasal 957 KUHPerdata adalah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.

Berdasarkan Pasal 171 huruf f Kompilasi Hukum Islam, Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau Lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Lebih lanjut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 550 K/Sip/1973, menyatakan:

“Bantahan yang diajukan Tergugat bahwa wasiat itu tidak berlaku lagi karena pembuat wasiat telah masuk islam tidak dapat dibenarkan karena dalam undang-undang tidak disebutkan bahwa pemberi wasiat atau penerima wasiat tukar agama menyebabkan batalnya wasiat itu (i.c. mengenai wasiat/testamen yang dibuat oleh notaris)”

Berdasarkan hal tersebut, wasiat dapat diberikan kepada Penerima wasiat yang beda agama dengan pemberi wasiat.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.