Pertanyaan:

Almarhum bapak punya hutang terkait dengan bisnis membangun perumahan, apakah kami selaku ahli waris bertanggung jawab atas hutang almarhum bapak ?

Jawaban:

Ahli waris bertanggung jawab atas hutang pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peniggalan yang diterimanya.

Bahwa berdasarkan Pasal 1032 ayat (1)  Jo. Pasal 1100 KUHPerdata menyatakan:

Pasal 1032 KUHPerdata

Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai akibat:

  1. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;

Pasal 1100 KUHPerdata

Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

Lebih lanjut, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3574 K/Pdt/2000, tertanggal 05 September 2002, menyatakan:

“Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2));”

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Ahli waris bertanggung jawab atas hutang pewaris namun hanya terbatas pada besaran nilai harta peninggalan pewaris.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.