Pertanyaan:

Saya Direktur di PT XXXX, lalu tahun 2023 saya melakukan kerja sama dengan PT lain, tapi atas nama pribadi bukan atas nama perseroan, Apakah PT bertanggung jawab terhadap perjanjian yang saya lakukan ?

Jawaban:

Perseroan Terbatas (PT) bertanggung jawab dan terikat atas perjanjian yang dibuat secara pribadi oleh pengurus perseroan Apabila perjanjian itu dijalankan/dilaksanakan oleh perseroan dan telah mengambil manfaat atas adanya perjanjian itu.

Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 534 PK/Pdt/2018, menyatakan:

“Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut dapat dibenarkan, oleh karena novum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali bersifat menentukan, karena meskipun secara formil H. Tauphan Ansar Nur pada saat perjanjian di tandatangani kedua belah pihak pada tanggal 1 Maret 2012 bertindak selaku pribadi, akan tetapi perjanjian tersebut telah dilaksanakan oleh PT Citra Silika Mallawa dengan cara “melakukan penambangan biji nikel dan pihak PT Citra Silika Mallawa tersebut telah membayar fee” yang semula diperjanjikan oleh H. Tauphan Ansar Nur dengan Penggugat meskipun baru sebagian

Bahwa oleh karena perjanjian tersebut telah terlaksana yaitu dengan dilakukan penambangan dan pengoperasian biji nikel oleh PT Citra Silika Mallawa dan melakukan pembayaran atas sebagian fee yang diperjanjikan, adalah adil bila pihak Tergugat i.c. PT Citra Silika Mallawa, melanjutkan membayar seluruh fee yang diperjanjikan yang menjadi hak Penggugat, karena PT Citra Silika Mallawa – harus dianggap – telah membenarkan dan menyetujui isi perjanjian tersebut;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, meskipun perjanjian dibuat atas nama pribadi bukan atas nama perseroan, jika perjanjian sudah dilaksanakan dan perseroan telah mengambil manfaatnya, maka Perseroan bertanggung jawab dan terikat atas perjanjian tersebut.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.