Pemberi Kuasa Meninggal Dunia, Apakah Surat Kuasa Tetap Berlaku ?

Pertanyaan: Saya dapat kuasa jual untuk menjual rumah, namum pemberi kuasanya meninggal dunia, apakah surat kuasanya masih berlaku ? Jawaban: Surat Kuasa jual untuk menjual rumah yang diberikan sudah tidak berlaku apabila pemberi kuasanya meninggal dunia, karena secara hukum kuasa tersebut berakhir dan tidak dapat digunakan. Bahwa berdasarkan pasal 1813 KUHPerdata, menyatakan: Pemberian kuasa berakhir:

By |2023-10-21T11:49:02+00:00October 21st, 2023|Categories: Hukum Perdata|Tags: , , |0 Comments

Surat Kuasa Dari Luar Negeri, Apakah Sah Digunakan di Indonesia ?

Pertanyaan: saya membuat dokumen surat kuasa dari luar negeri, apakah sah digunakan di Indonesia ? Jawaban: Untuk keabsahan Dokumen Surat Kuasa yang dibuat di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia harus dilegalisasi oleh KBRI setempat. Bahwa hal ini berdasarkan: Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 poin 70 Sub bab B, menyatakan: “dokumen-dokumen asing yang

By |2023-08-16T16:54:57+00:00August 16th, 2023|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , |0 Comments
Go to Top