You are here:Home-Hukum Perdata

Bolehkah Perjanjian Hanya Dibuat Dengan Bahasa Asing ?

Pertanyaan: Apa bisa suatu perjanjian dibuat hanya dengan bahasa asing, tanpa disertai dengan bahasa Indonesia jika perjanjian melibatkan warga negara indonesia ? Tiara, Jakarta Jawaban: Setiap perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta dan warga negara Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Jika hanya dibuatkan perjanjian bahasa asing tanpa ada perjanjian bahasa Indonesianya, perjanjian

Terdapat Sengketa Tanah, Pengadilan Mana Yang Berwenang Mengadili ?

Pertanyaan: Di daerah dekat rumah saya terdapat sengketa tanah, antara Keluarga saya dengan tetangga, pengadilan mana yang berwenang mengadili ? Annisa, Jakarta Jawaban: Jika terdapat sengketa pertanahan, ada dua Pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut, yaitu: (1) Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) dan (2) Peradilan Tata Usaha Negara (Pengadilan Tata Usaha Negara). Bahwa berdasarkan Surat

Rekan Bisnis Memutuskan Perjanjian Sepihak, Apa Langkah Hukum Yang Dapat Dilakukan ?

Pertanyaan: Selamat sore pak, pada tahun 2019 saya melakukan kerjasama dengan teman saya dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun, tapi pada tahun 2021, teman saya tiba-tiba memutuskan kerjasama secara sepihak, apa langkah hukum yang dapat saya lakukan ? Andi, Bogor Jawaban: Pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah

Isteri Bisa Mendapatkan Lebih Dari Setengah Bagian Harta Gono-Gini, Bagaimana Hukumnya ?

Isteri bisa mendapatkan bagian harta gono-gini melebihi bagian harta gono-gini mantan suaminya. Bahwa hal ini sesuai dengan Kaidah Hukum yang terdapat dalam Putusan Makamah Agung No.78 K/AG/2021, tertanggal 26 Maret 2021, yang menyatakan: “Istri yang menjalankan peran ganda, yakni mengurus rumah tangga sekaligus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dapat diberikan bagian harta bersama melebihi mantan

Ada Dua Sertifikat Di Atas Tanah Yang Sama, Mana Yang Lebih Kuat ?

Pertanyaan: Selamat siang Pak, saya beli tanah tahun 2012, tanah tersebut sudah bersertifkat, namun pada tahun 2015 ada orang yang mengaku memiliki sertifikat juga atas tanah tersebut, mana yang lebih sah untuk sertifikatnya pak ? Lulu, Jawa Timur. Jawaban: Bahwa jika terdapat 2 (dua) sertifikat di atas tanah yang sama, maka sertifikat yang lebih kuat

Go to Top