Apakah Sah Bukti Surat Tanpa Materai ?

Bahwa dokumen surat yang dijadikan sebagai alat bukti di persidangan, maka dokumen surat tersebut harus diletakan materai. Dokumen surat yang dijadikan alat bukti di persidangan, namun tidak diberikan materai di atasnya, maka bukti suratnya dianggap tidak sah dan dikesampingkan. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 589 K/sip/1970, menyatakan: “Surat bukti yang tidak dilekati materai (Zegel)

By |2023-12-23T13:36:29+00:00December 23rd, 2023|Categories: Hukum Acara Perdata|Tags: , , |0 Comments

Apakah Bisa Peninjauan Kembali 2 Kali Atas Putusan Perdata ?

Permohonan Peninjauan Kembali (“PK”) adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Orang terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh berkekuatan hukum tetap. Pada prinsipnya, Permohonan Peninjuan Kembali dalam perkara perdata hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. hal tersebut, sebagaimana Pasal 66 ayat (1) Undang – undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan

Cara Yang Dapat Menunda Pelaksanaan Eksekusi Perdata

Cara yang dapat menunda pelaksanaan eksekusi perdata berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri, sebagai berikut: Penangguhan eksekusi terkait dengan verzet terhadap putusan verstek Perlawanan pihak yang kalah atau termohon eksekusi (verzet) dengan alasan: A. Putusan pengadilan tersebut telah dipenuhi, B. Syarat penyitaan tidak sesuai atau bertentangan dengan undang-undang, C. Penyitaan bertentangan dengan ketentuan pasal 197

By |2022-10-10T12:49:56+00:00October 10th, 2022|Categories: Hukum Acara Perdata|Tags: , , |0 Comments

Apakah Permohonan PK Dapat Menunda Eksekusi Perdata ?

Permohonan PK (Peninjauan Kembali) dapat menunda eksekusi perdata, dengan alasan sebagai berikut: Pada dasarnya Permohonan PK tidak dapat menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi perdata, hal ini sesuai dengan pasal 67 ayat (2) Undang – undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan

Jangka Waktu Gugatan Pembatalan Merek Dan Akibat Hukumnya Jika Lewat Waktu

Jangka Waktu Gugatan Pembatalan Merek Setiap merek yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat dimintakan pembatalan melalui pengadilan niaga. Adapun untuk jangka waktu mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan niaga 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek. Namun, gugatan pembatalan merek tidak ada batas waktu jika terdapat unsur itikad tidak

Sengketa Tanah : Akibat Hukum Jika Batas – Batas Tanah Dalam Gugatan Tidak Jelas

Dalam mengajukan gugatan terkait sengketa tanah, batas-batas dalam objek sengketa yang tertuang dalam surat gugatan harus jelas dan sesuai pada saat dilakukan pemeriksaan setempat. Jika tidak, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Bahwa hal tersebut berdasarkan beberapa Putusan Mahkamah Agung, Sebagai berikut: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 k/Sip/1973, tanggal 21

Go to Top