Bahwa akta perdamaian yang di buat para pihak di persidangan dapat dilakukan eksekusi karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Bahwa berdasarkan pasal 130 ayat (2) HIR, menyatakan:

“Jika perdamaian terjadi, maka tentang hal itu, pada waktu sidang, harus dibuat sebuah akta, dengan mana kedua belah pihak diwajibkan untuk memenuhi perjanjian yahg dibuat itu; maka surat (akta) itu berkekuatan dan akan dilakukan sebagai keputusan hakim yang biasa”

Kemudian Berdasarkan Pasal 1858 KUHPerdata, menyatakan:

“Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan Hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan”

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1193 K/Sip/1973, tertanggal 9 Januari 1974, menyatakan:

“Berdasarkan pasal 1858 B.W. suatu perdamaian/dading di muka sidang Pengadilan Negeri mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan dalam tingkat akhir dan tidak dapat dibatalkan dengan alasan adanya kerrugian.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, Akta Perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan, oleh karena itu dapat dilakukan eksekusi atas akta perdamaian tersebut.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.