Pertanyaan:

Saya dapat kuasa jual untuk menjual rumah, namum pemberi kuasanya meninggal dunia, apakah surat kuasanya masih berlaku ?

Jawaban:

Surat Kuasa jual untuk menjual rumah yang diberikan sudah tidak berlaku apabila pemberi kuasanya meninggal dunia, karena secara hukum kuasa tersebut berakhir dan tidak dapat digunakan.

Bahwa berdasarkan pasal 1813 KUHPerdata, menyatakan:

Pemberian kuasa berakhir:

  1. dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
  2. dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
  3. dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

Bahwa berdasarkah hal di atas, Surat Kuasa tersebut sudah tidak berlaku karena sudah berakhir pada saat pemberi kuasanya meninggal

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini