Dalam mengajukan gugatan terkait sengketa tanah, batas-batas dalam objek sengketa yang tertuang dalam surat gugatan harus jelas dan sesuai pada saat dilakukan pemeriksaan setempat. Jika tidak, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.

Bahwa hal tersebut berdasarkan beberapa Putusan Mahkamah Agung, Sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 k/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1974, yang menyatakan:

Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149 k/Sip/1979, tanggal 17 April 1979, yang menyatakan:

Bila tidak jelas batas-batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima”.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 81 K/Sip/1971, yang menyatakan:

Berdasarkan pemeriksaan setempat oleh PN atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima”

Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/AG/1997, tanggal 27 Juli 1998, yang menyatakan:

Gugatan Penggugat Obscur libel, karena identitas obyek perakara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang di tempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan”

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Jika batas-batas objek sengketa dalam gugatan tidak jelas, maka Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.