Jangka Waktu Gugatan Pembatalan Merek

Setiap merek yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat dimintakan pembatalan melalui pengadilan niaga.

Adapun untuk jangka waktu mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan niaga 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek. Namun, gugatan pembatalan merek tidak ada batas waktu jika terdapat unsur itikad tidak baik, merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum., hal ini sebagaimana pasal 77 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis (“UU 20/2016”) yang menyatakan:

Pasal 77 ayat (1) UU 20/2016

Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek.

Pasal 77 ayat (2) UU 20/2016

Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Akibat Hukum Jika Lewat Waktu

Pengajuan gugatan pembatalan merek yang telah lewat waktu 5 (lima) tahun sebagaimana pasal 77 ayat ( 1) UU 20/2016, maka mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.

Bahwa hal tersebut berdasarkan pasal 1951 KUHPerdata yang menyatakan:

pada setiap tingkat pemeriksaan perkara, dapat diajukan adanya lewat waktu, bahkan pada tingkat banding pun

Lebih lanjut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-Merek/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst, tangergal 30 Maret 2021, yang menyatakan:

“menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, gugatan penggugat sudah melebihi 5 (lima) tahun sehingga gugatan penggugat dinyatakan telah lewat waktu (kadaluarsa) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 77 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis”

“menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut maka majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi tergugat I pada poin ke-2 (dua) dan eksepsi Tergugat II mengenai gugatan telah lewat waktu (kadaluarsa) patut diterima”

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.