Apakah Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang Belum Dicatatkan Bisa Dapat Waris?

Pertanyaan: Saya anak yang lahir dari orang tua yang belum mencatatkan pernikahannya, apakah saya berhak mendapatkan warisan? Jawaban: Anak yang lahir dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang mana tidak dilakukan pencatatan, maka dapat diberikan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris. Bahwa hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023

By |2024-01-09T15:10:27+00:00January 9th, 2024|Categories: Hukum Waris|Tags: , , |0 Comments

Apa Perbedaan Wasiat dan Wasiat Wajibah ?

A. Wasiat Berdasarkan Pasal 171 huruf Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Mengenai Wasiat juga dijelaskan dalam Pasal 875 Kitab Undang - undang Hukum Perdata ("KUHPerdata") Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa

By |2022-10-19T12:18:48+00:00October 19th, 2022|Categories: Hukum Keluarga|Tags: , , |0 Comments
Go to Top