Kapan Perjanjian Perkawinan Dapat Dibuat ?

Perjanjian Perkawinan dapat dibuat baik sebelum perkawinan maupun selama dalam ikatan perkawinan. Bahwa hal tersebut berdasarkan pasal 29 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana terdapat perubahan dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan  Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan: “pada