Apakah Bisa Perjanjian Perkawinan Dirubah?

Pertanyaan: Saya buat perjanjian perkawinan dengan istri pada tahun 2017, namun saat ini saya mau merubah beberapa ketentuan yang ada dalam perjanjian perkawinan tersebut, apakah bisa ? Jawaban: Pada dasarnya perjanjian perkawinan dapat dirubah atau dicabut jika kedua belah pihak baik suami dan istri sepakat untuk merubah perjanjian perkawinan tersebut dan tidak merugikan pihak ketiga.

By |2023-12-19T14:41:15+00:00December 19th, 2023|Categories: Hukum Keluarga|Tags: , |0 Comments

Kapan Perjanjian Perkawinan Dapat Dibuat ?

Perjanjian Perkawinan dapat dibuat baik sebelum perkawinan maupun selama dalam ikatan perkawinan. Bahwa hal tersebut berdasarkan pasal 29 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana terdapat perubahan dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan  Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan: “pada

Go to Top