Apakah Narasumber Berita Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik?

Narasumber berita tidak bisa dipidana dengan UU ITE mengenai pencemaran nama baik karena sudah menjadi berita yang mana termasuk karya jurnalistik, maka yang bertanggung jawab atas berita tersebut adalah pengelola media. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 646 K/Pid.Sus/2019, menyatakan: Bahwa kendati Terdakwa telah terbukti melakukan wawancara yang diliput, disiarkan dan ditulis oleh beberapa media

By |2024-04-24T10:58:57+00:00April 24th, 2024|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , , , |0 Comments

Bisakah Putusan PK Memperberat Pidana?

Putusan Peninjauan Kembali dalam pidana tidak boleh lebih berat dari pidana yang telah dijatuhkan oleh Putusan semula. Bahwa hal ini berdasarkan pasal 266 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 (“KUHAP”) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2012 (“SEMA 7/2012”), yang menyatakan: Pasal 226 ayat (3) KUHAP Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan

By |2024-04-24T10:08:11+00:00April 24th, 2024|Categories: Hukum Pidana|0 Comments

Bisakah Dipidana Karena Tidak Bayar Hutang?

Pertanyaan: Awalnya Saya punya hutang 1 miliar, namun saya sudah cicil untuk bayar, sekarang sisang 600 juta lagi, tapi pihak yang mengutangi mengancam saya terus jika tidak dibayar maka saya akan dilaporkan pidana, apakah bisa dipidan jika tidak bayar hutang? Jawaban: Bahwa tindakan hutang piutang tidak bisa dipidana karena hal tersebut masuk ranah perdata, yang

By |2023-09-17T03:34:10+00:00September 17th, 2023|Categories: Hukum Pidana|0 Comments

Apa Langkah Hukum Jika Laporan Polisi Tidak Ditindak Lanjuti?

Pertanyaan: Saya sudah membuat laporan polisi tahun 2020 tentang adanya dugaan tindak pidana penggelapan, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, apa yang harus dilakukan agar laporannya ditindak lanjuti ? Jawaban: Adapun langkah yang dapat anda lakukan agar Laporan Polisi anda ditindak lanjuti, sebagai berikut: LANGKAH PERTAMA, anda dapat meminta Surat pemberitahuan perkembangan hasil

By |2023-09-17T03:09:44+00:00September 17th, 2023|Categories: Hukum Pidana|Tags: , |0 Comments

Cek Yang Dikualifikasi Sebagai Cek Kosong

Cek Kosong berdasarkan Pasal 1 Angka 27 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong (“Peraturan BI 18/43/PBI/2016”), adalah cek yang ditolak pembayaran atau pemindahbukuannya oleh Bank Tertarik dengan alasan penolakan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. Adapun cek

By |2023-05-03T12:11:02+00:00May 3rd, 2023|Categories: Hukum Pidana|Tags: , |0 Comments

Alasan – Alasan Pemberian Cek Kosong Bukan Pidana

Pertanyaan: Apakah bisa pemberian cek kosong tidak dipidana ? Jawaban: Cek Kosong berdasarkan Pasal 1 Angka 27 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong, adalah cek yang ditolak pembayaran atau pemindahbukuannya oleh Bank tertarik dengan alasan penolakan sebagaimana ditetapkan

Ada Kelalaian Dalam Pembuatan Akta, Apakah Notaris Bisa Dipidana ?

Bahwa sering kali dalam pembuatan akta terdapat kesalahan akibat kelalaian notaris, seperti misalnya, dalam pembuatan akta kuasa menjual, tidak didahului dengan perjanjian perikatan yang mana menjadi satu kesatuan. Bahwa notaris yang dalam proses pembuatan aktanya terdapat kelalaian tidak bisa dipidana, karena hal tersebut ranah administrasi, hal ini berdasarkan kaidah hukum dalam Putusan Peninjauan Kembali No.

Jerat Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan

Baru-baru ini beredar berita pemukulan yang dilakukan MDS anak dari Pejabat pajak, MDS memukul Korban D berkali-kali yang menyebabkan korban D luka. apakah orang yang memukul sehingga menyebabkan luka, dapat dipidana ? Seseorang yang memukul sehingga menyebabkan orang lain terluka, dapat dikenai tindak pidana penganiayaan. Bahwa ancaman pidananya, tergantung dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan

By |2023-02-26T09:12:30+00:00February 26th, 2023|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , |0 Comments

Apa Langkah Hukum Untuk Menunda Eksekusi Pidana Mati ?

Baru-baru ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan pidana mati terhadap FS, lalu apa langkah hukum untuk menunda eksekusi Pidana Mati ? Jika Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh Terpidana untuk menunda eksekusi pidana mati tersebut, dengan mengajukan permohonan grasi. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, Pasal 2

By |2023-02-17T11:52:34+00:00February 17th, 2023|Categories: Hukum Pidana|0 Comments

Akibat Terdakwa Tidak Didampingi Penasihat Hukum

Terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (Lima) tahun atau 5 (Lima) tahun lebih wajib didampingi oleh Penasihat hukum, jika Terdakwa selama pemeriksaan di penyidikan, penuntutan dan di Pengadilan tidak didampingi penasihat hukum, berakibat Surat Dakwaan atau Surat Penuntutan Penuntut Umum cacat hukum dan tidak dapat diterima. Bahwa hal tersebut berdasarkan hukum,

Go to Top