Suami Melakukan Hibah Tanpa Persetujuan Istri, Apakah Sah ?

Pertanyaan: Suami saya menghibahkan rumah kepada keponakannya, pada hal rumah tersebut didapat selama perkawinan, apakah sah hibahnya ? Jawaban: Bahwa hibah  yang dilakukan oleh suami dalam hal harta tersebut sebagai harta bersama, harus mendapatkan persetujuan istri, jika hibah tersebut tanpa persetujuan istri, maka hibahnya menjadi tidak sah. Bahwa berdasarakan pasal 36 ayat (1) Undang –

By |2023-08-08T07:54:49+00:00August 8th, 2023|Categories: Hukum Keluarga|Tags: , |0 Comments

Orang Tua Menghibahkan Seluruh Harta Kepada Keponakan, Apakah Bisa ?

Hibah kepada orang lain selain ahli waris boleh dilakukan sepanjang tidak merugikan bagian untuk ahli warisnya. Adapun batas besaran untuk melakukan hibah sebesar 1/3 bagian, jika orang tua menghibahkan seluruh hartanya kepada keponakan, maka hibah tersebut batal demi hukum dan tidak sah. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3428 K/Sip/1985, menyatakan: “Hibah yang melebihi 1/3

By |2023-06-14T06:03:09+00:00June 14th, 2023|Categories: Hukum Keluarga|Tags: , , |0 Comments

Hutang Selama Masa Perkawinan, Siapa Yang Bertanggung Jawab ?

 Pertanyaan: Kami menikah pada tahun 2015, kemudian 2017 bercerai, selama masa perkawinan terdapat hutang sebesar 200 Juta, kami tidak memiliki perjanjian perkawinan, siapa yang bertanggung jawab ? Jawaban: Harta bersama berdasarkan pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Harta bersama bukan hanya

By |2023-03-23T07:12:02+00:00March 23rd, 2023|Categories: Hukum Keluarga|Tags: , |0 Comments

Apa Perbedaan Wasiat dan Wasiat Wajibah ?

A. Wasiat Berdasarkan Pasal 171 huruf Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Mengenai Wasiat juga dijelaskan dalam Pasal 875 Kitab Undang - undang Hukum Perdata ("KUHPerdata") Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa

By |2022-10-19T12:18:48+00:00October 19th, 2022|Categories: Hukum Keluarga|Tags: , , |0 Comments

KDRT SEBAGAI ALASAN CERAI

Seorang Artis berinisial “RB” diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”) terhadap Istrinya berinisial “LK”, yang menjadi pertanyaan, dapatkah KDRT sebagai alasan untuk perceraian ? KDRT menjadi salah satu indikator yang menunjukan rumah tangga sudah tidak baik (broken marriage), sehingga bisa menjadi alasan atau dasar untuk cerai. Hal ini sebagaimana Rumusan Kamar Agama dalam Surat

By |2022-10-02T12:46:15+00:00October 2nd, 2022|Categories: Hukum Keluarga|Tags: , , |0 Comments

Apakah Suami Atau Istri Yang Melakukan Perselingkuhan Bisa Dipidana ?

sedang ramai berita mengenai perselingkuhan yang dilakukan oleh RA, apakah tindakan RA yang melakukan perselingkuhan dapat dijerat pidana ? Perselingkuhan yang dilakukan baik oleh suami atau istri dapat dijerat pidana jika suami atau istri selingkuh dengan melakukan perzinaan berupa bersetubuh atau berhubungan badan dengan selingkuhannya, hal ini sebagaimana pasal 284 KUHP yang menyatakan: Diancam dengan

By |2022-09-21T05:36:45+00:00September 21st, 2022|Categories: Hukum Acara Pidana, Hukum Keluarga, Hukum Pidana|Tags: , , , , |0 Comments

Ayah Atau Ibu Sama-Sama Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur, Begini Ketentuan Hukumnya!

ayah (Mantan Suami) atau Ibu (mantan istri) sama-sama bisa mendapatkan hak asuh anak di bawah umur, karena yang terpenting dalam hal ini adalah untuk kepentingan terbaik untuk anak. Bahwa hal ini berdasarkan: pasal 41 huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan: “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata

By |2022-08-11T15:44:19+00:00August 11th, 2022|Categories: Hukum Islam, Hukum Keluarga, Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Kapan Perjanjian Perkawinan Dapat Dibuat ?

Perjanjian Perkawinan dapat dibuat baik sebelum perkawinan maupun selama dalam ikatan perkawinan. Bahwa hal tersebut berdasarkan pasal 29 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana terdapat perubahan dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan  Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan: “pada

Go to Top