Permohonan PK (Peninjauan Kembali) dapat menunda eksekusi perdata, dengan alasan sebagai berikut:

Pada dasarnya Permohonan PK tidak dapat menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi perdata, hal ini sesuai dengan pasal 67 ayat (2) Undang – undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang mana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UUMA”) yang menyatakan:

“Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan”

Adapun Permohonan PK yang dapat menunda eksekusi perdata, Berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri, yaitu:

Hanya permohonan PK yang sangat mendasar yang dapat dijadikan alasan menunda/menghentikan eksekusi yaitu:

  1. Permohonan PK benar-benar sesuai dengan salah satu alasan PK asal 67 UUMA
  2. Alasan yang ditemukan didukung fakta atau bukti yang jelas dan sempurna
  3. Dapat diperkirakan majelis hakim yang akan memeriksa PK besar kemungkinan akan mengabulkannya

Berdasarkan hal tersebut di atas, Permohonan PK dapat menunda pelaksanaan eksekusi jika Permohonan PK tersebut sesuai dengan salah satu alasan PK, alasan yang ditemukan didukung fakta atau bukti yang jelas dan sempur, dan Majelis hakim yang memeriksa PK besar kemungkinan akan mengabulkan PK tersebut.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.