Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Laut Atas Barang Kiriman Dan Akibat Hukumnya

Perusahaan Angkutan laut bertanggung jawab terhadap barang yang diangkutnya apabila barang tersebut musnah, hilang atau rusak, sesuai dengan jenis dan jumlah yang ada di dalam dokumen muatan atau perjanjian angkutan laut yang diakibatkan oleh pengoperasian kapalnya. Bahwa hal ini sebagaimana pasal 40 dan pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU

By |2022-09-21T10:59:45+00:00September 21st, 2022|Categories: Hukum Pelayaran, Hukum Pidana|Tags: , |0 Comments

Lembaga Apa Yang Berwenang Memeriksa Kecelakaan Kapal ?

Mahkamah Pelayaran adalah lembaga yang memiliki Kewenangan untuk memeriksa kecelakaan kapal. Hal ini sebagaimana pasal  1 angka 58 Jo. Pasal 251 dan pasal 252 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”), menyatakan: Pasal 1 Angka 58 UU Pelayaran Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang

By |2022-07-26T14:30:05+00:00July 26th, 2022|Categories: Hukum Pelayaran|Tags: , , , |0 Comments
Go to Top